Meledaknya kasus yang menyangkut beberapa
orang artis populer karena terlibat bisnis prostitusi online merupakan hal yang
cukup mengejutkan masyarakat. Mengejutkannya bukan karena prostitusi onlinenya
melainkan munculnya nama-nama artis ternama yang tersangkut kasus tersebut. Ini
menandakan bahwa dunia online sudah sangat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan
masyarakat.
Mucikari berinisial RA salah satunya, yang
menggunakan fasilitas online untuk memasarkan dan melayani bisnis prostitusi
ini. Harganyapun sangat fantastis, 20 juta hingga 200 juta rupiah untuk satu
malam kencan dengan waktu sort time
atau hanya 3 jam pelayanan. Harga ini memang pantas, karena pelayannya pun
adalah dari kalangan artis-arti yang mendadak populer. Alasan mereka melakukan
bisnis itu adalah karena persoalan mencari penghasilan tambahan karena sepinya
tawaran pekerjaan.
Awalnya bisnis prostitusi online ini sangat
sulit dilacak, karena luasnya jaringan internet sehingga sulit dicari kevalidan
datanya. Tapi pada akhirnya, bisnis prostitusi yang di pimpin mucikari RA ini
akhirnya terhendus polisi dan berhasil di bekuk.
Sebelumnya, selain meledaknya pemberitaan
prostitusi online. Sempat meledak juga kasus pemblokiran media-media massa
online Islam sebanya 19 dari 22 situs yang di anggap oleh pemerintah memiliki
konten-konten informasi yang bersifat radikal. Pemblokiran ini melahirkan sikap
pro dan kontra masyarakat. Karena pemblokiran yang dilakukan Menkominfo ini
tanpa ada diskusi terlebih dahulu dengan pers terkait.
Dari hasil penelurusan BNPT dan Kominfo,
terdapat 22 sampai 26 situs yang diduga mengeluarkan konten-konten ajaran sesat
termasuk ajakan untuk masik ISIS. Namun penelusuran itu dianggap dipertanyakan,
mengenai fakta-fakta real ajaran sesat dan ajakan masuk ISIS. Tidak hanya itu,
maksud dari sesat itu sendiri dipertanyakan fakta kebenarannya.
Dari hal tersebut maka Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) mengadakan acara diskusi bertajuk
'Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis atau
Perlindungan Publik?' bersama Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi
Prasetyo, pengamat Cyber Law dan Pendiri Indonesia Online Advocacy Margiono dan
Pemimpin Redaksi Grup Hidayatullah.com Mahladi. (detiknews)
Berdasarkan informasi terbaru yang
berkembang. Sebagian situs yang telah diblokir, kini telah dapat diakses
kembali. Hal tersebut setelah adanya diskusi pihak-pihak pemilik situs dengan
Forum PSIBN (Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif). (merdeka.com)
Sebagaimana diketahui, 12 situs yang bakal
bisa diakses di antaranya adalah arrahmah.com, hidayatullah.com,
salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com,
panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com, an-najah.net, dan
eramuslim.com
Berdasarkan ke dua kasus yang telah
dijabarkan diatas yaitu bisnis prostitusi online dan situs radikal merupakan
sebuah gambaran nyata mengenai multifungsinya media online bagi masyarakat.
dari mulai berfungsi sebagai media dakwah hingga media bisnis prostitusi
kalangan artis.
Ke dua kasus tersebut hanya segelintir kecil
pemanfaatan media online. Masih banyak pemanfaatan media online lain yang
beredar di jaringan online yang luas. Maka dapat disimpulkan multifungsi media
online sangatlah kompleks dan beragam. Sehingga seluruh lapisan masyarakat
dapat memanfaatkannya sesuai tujuan dan keinginan usernya. (Rep: Ramdan J)
ADS HERE !!!